Friday, 18 Jumadil Akhir 1446 / 20 December 2024

Friday, 18 Jumadil Akhir 1446 / 20 December 2024

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu 13 Sep 2023 16:04 WIB

Red: Gita Amanda

 Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal, (ilustrasi).

Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal, (ilustrasi).

Foto: Republika/Bowo Pribadi
Ada kurang lebih sebanyak 176 ribu batang rokok ilegal yang berhasil disita tim.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal, yang salah satunya memanfaatkan jasa pengiriman barang menggunakan kereta api.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (13/9/2023), mengatakan, ada kurang lebih sebanyak 176 ribu batang rokok ilegal yang berhasil disita tim pada operasi yang digelar pekan lalu. "Secara keseluruhan, ada 9.840 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 176.720 batang," ujar Gunawan.

Baca Juga

Gunawan menjelaskan, penindakan oleh tim Bea Cukai Malang tersebut, bermula dari adanya informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kota Malang yang menggunakan jasa ekspedisi, salah satunya kereta api.

Menurutnya, berbekal informasi tersebut, tim Bea Cukai Malang kemudian melakukan pemeriksaan pada kantor jasa ekspedisi di Kecamatan Klojen, dan kemudian mendapati rokok ilegal jenis sigaret kretek tangan (SKT) tanpa dilekati pita cukai.

"Ada dua koli atau setara dengan 2.510 bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai. Ini akan dikirimkan menggunakan kereta api tujuan Jawa Barat," ujarnya.

Ia menambahkan, usai melakukan penyitaan terhadap ribuan bungkus rokok ilegal itu, tim Bea Cukai Malang kembali melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi lain di wilayah yang sama. Tim menemukan lima koli atau 7.330 bungkus rokok ilegal yang siap dikirim ke luar wilayah.

"Pada titik kedua, hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak lima koli atau 7.330 bungkus," katanya.

Dari hasil penindakan tersebut, lanjutnya, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 202,2 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 101,6 juta. Bea Cukai Malang terus memperkuat upaya sosialisasi untuk mencegah peredaran rokok ilegal.

"Kami akan terus melakukan upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal, baik dengan penindakan atau melalui sosialisasi ketentuan di bidang cukai," katanya.

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler