DPR Belum Sahkan Revisi UU IKN Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna hari ini fokus pada satu agenda, yaitu pengesahan RUU APBN.

Kamis , 21 Sep 2023, 18:15 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani  saat rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.
Foto: Dok DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani saat rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR hari ini menggelar rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. Namun, rapat paripurna tersebut belum menjadi forum pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), meskipun Komisi II dan pemerintah sudah mengambil keputusan tingkat I.

Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, rapat paripurna hari ini sudah dijadwalkan sebelum Komisi II bersama pemerintah mengambil keputusan tingkat I terhadap revisi UU IKN. Sehingga agenda rapat tersebut hanyalah pembicaraan tingkat II atas rancangan undang-undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga

"Rapat paripurna hari ini fokus pada satu agenda, yaitu pengesahan RUU APBN tahun 2024. Jadi kami tidak membawa agenda-agenda lain, nanti (penegsahan revisi UU IKN) ada paripurna selanjutnya dan tentu setelah melalui mekanisme yang ada di DPR," ujar Puan usai rapat paripurna, Kamis (21/9/2023).

Diketahui, Komisi II bersama pemerintah menyepakati pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi UU IKN dan akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Revisi tersebut akan menguatkan tiga hal.

Pertama adalah penguatan kedudukan kelembagaan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebagai penyelenggara persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus.

"Melalui penyempurnaan ketentuan mengenai kewenangan khusus OIKN dalam pelaksanaan urusan pemerintahan dalam kedudukannya sebagai pengelola anggaran/barang," ujar Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, Selasa (19/9/2023).

Kedua, memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat. Termasuk pengaturan tanah yang bersifat lex specialis di ibu kota Nusantara dalam mendukung investasi.

Ketiga, memberikan kepastian hukum atas keberlanjutan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus. Serta pengaturan dalam rangka percepatan pembangunan di ibu kota Nusantara.

Revisi UU IKN juga melakukan perubahan terhadap empat poin utama, yakni kluster nomor dua menyangkut pertanahan dan kluster nomor tiga menyangkut pengelolaan keuangan. Kemudian, kluster nomor tujuh menyangkut tata ruang dan kluster nomor sembilan menyangkut jaminan keberlanjutan.

Selain itu, revisi UU IKN juga bertujuan untuk mewujudkan ibu kota Nusantara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan. Serta menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah lainnya di Indonesia.

"Sehingga untuk memberikan kepastian hukum, percepatan proses persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota Nusantara dipandang perlu dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," ujar Junimart.