REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kegiatan operasi pasar kembali dijalankan oleh Bea Cukai sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Kegiatan operasi pasar merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal. Program tersebut dilaksanakan secara masif dan terstruktur di seluruh wilayah pengawasan Bea Cukai. Kali ini kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bea Cukai Parepare dan Bea Cukai Banyuwangi.
"Lewat pelaksanaan operasi pasar yang merupakan bagian dari program gempur rokok ilegal, diharapkan dapat meningkatkan perhatian masyarakat agar dapat membantu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal," ujar Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Encep Dudi Ginanjar, dalam keterangan tertulis, Jumat (22/9/2023).
Pengawasan lewat operasi pasar dilakukan oleh Bea Cukai Parepare dilaksanakan di 13 kabupaten dan kota. Sementara di Banyuwangi, dilaksanakan di 18 kecamatan. Operasi pasar ini juga merupakan realisasi dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Pelaksanaan operasi pasar di Banyuwangi dilakukan bekerja sama dengan Satpol PP.
Dalam giat tersebut, petugas mengunjungi toko – toko retail yang menjual rokok untuk memeriksa produk rokok yang diperjualbelikan dan memastikan bahwa rokok tersebut legal. Selain itu, sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, Bea Cukai turut membagikan informasi tentang ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif yang ditimbulkan, serta cara pelaporan apabila menemukan keberadaan rokok ilegal.
Keberhasilan operasi pasar di wilayah Banyuwangi dibuktikan dengan perolehan hasil penindakan dari bulan Januari - Agustus tahun 2023 sebanyak 36.396 batang rokok ilegal dengan berbagai merek. Penindakan ini berhasil mengamankan kerugian negara sebesar Rp24.429.284.00