Jumat 10 Nov 2023 23:20 WIB

Agar Kebakaran TPA tak Terulang Lagi, Ini Sejumlah Langkah Mitigasi yang Bisa Dilakukan

Pemerintah diminta lakukan mitigasi komprehensif cegah kebakaran TPA.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Nora Azizah
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Badung berupaya memadamkan api yang terus menjalar saat terjadi kebakaran sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Badung berupaya memadamkan api yang terus menjalar saat terjadi kebakaran sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti dari Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Iqmal Tahir, menyatakan bahwa kebakaran yang terjadi di tempat pembuangan akhir (TPA) harus dianggap sebagai suatu bencana. Karena itu, pemerintah perlu melakukan mitigasi yang komprehensif agar kebakaran di TPA tidak terulang lagi.

“Sebagai suatu bencana, harus dicegah jangan sampai kebakaran TPA terulang lagi,” tegas Iqmal saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga

Menurut Iqmal, ada beberapa langkah mitigasi yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan otoritas terkait. Misalnya, mengubah konsep TPA menjadi hanya sebagai lokasi penimbunan akhir.

Yang jelas, kata dia, ke depannya TPA secara ideal hanya boleh menampung sampah jenis residu saja. Sampah bagian hulunya sudah diupayakan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R) dan ada upaya pemilahan berdasarkan jenisnya.

Jika sampah yang masuk ke TPA hanya sampah residu, jelas Iqmal, maka potensi kebakaran dapat terminimalisir. Potensi timbulan dan akumulasi gas metana dalam tumpukan sampah juga terminimalkan.

“Selain itu dengan terkumpulnya hanya sampah residu maka penerapan sistem 'waste to energy' akan semakin mudah direalisasikan oleh operator TPA,” kata Iqmal yang juga menjadi dosen di Departemen Kimia UGM.

Diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan bahwa sepanjang tahun 2023, 35 tempat pembuangan akhir (TPA) mengalami kebakaran. TPA yang mengalami kebakaran di antaranya TPA Sarimukti, Bandung Barat; TPA Suwung Denpasar, Bali; TPA Putri Cempo, Solo, Jawa Tengah; TPA Jatiwaringin, Tangerang, Banten; TPA Purbahayu, Pangandaran, Jawa Barat; dan lain-lain.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, memastikan bahwa daerah yang TPA-nya mengalami kebakaran tidak akan mendapatkan penghargaan Adipura.

“Kami akan benar-benar memantau TPA untuk Adipura. Kalau kebakaran, staf saya akan lewat, enggak akan saya suruh mantau TPA kebakaran,” tegas dia dalam panel diskusi Festival LIKE beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement