Saturday, 7 Jumadil Awwal 1446 / 09 November 2024

Saturday, 7 Jumadil Awwal 1446 / 09 November 2024

Jamin Kepatuhan Pengguna Jasa, Bea Cukai Berikan Asistensi pada Pengusaha BKC

Kamis 14 Dec 2023 16:58 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Sebagai upaya pelaksanaan pelayanan prima, Bea Cukai Madura berikan asistensi kepada pengusaha pabrik rokok melalui kegiatan Customs goes to Villages (CGV), pada Kamis (23/11/2023). Kegiatan dilaksanakan di Gudang PR Lapan Sembilan, Pamekasan. Asistensi dilaksanakan kepada pengusaha pabrik rokok yang baru memiliki izin produksi rokok.

Sebagai upaya pelaksanaan pelayanan prima, Bea Cukai Madura berikan asistensi kepada pengusaha pabrik rokok melalui kegiatan Customs goes to Villages (CGV), pada Kamis (23/11/2023). Kegiatan dilaksanakan di Gudang PR Lapan Sembilan, Pamekasan. Asistensi dilaksanakan kepada pengusaha pabrik rokok yang baru memiliki izin produksi rokok.

Foto: dok Bea Cukai
Bea Cukai Madura berikan asistensi kepada pengusaha pabrik rokok lewat CGV

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna menjamin kepatuhan pengguna jasa, Bea Cukai gelar asistensi tentang cukai di Madura dan Bandung. Kegiatan ini merupakan salah satu sarana yang disediakan Bea Cukai bagi para pengusaha barang kena cukai (BKC) yang baru mempunyai izin atau baru mengajukan izin usaha.

“Kepatuhan yang tinggi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku akan mengurangi potensi-potensi penyalahgunaan yang dapat mengurangi jumlah penerimaan negara yang dilakukan Perusahaan,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Sebagai upaya pelaksanaan pelayanan prima, Bea Cukai Madura berikan asistensi kepada pengusaha pabrik rokok melalui kegiatan Customs goes to Villages (CGV), pada Kamis (23/11/2023).

Kegiatan dilaksanakan di Gudang PR Lapan Sembilan, Pamekasan. Asistensi dilaksanakan kepada pengusaha pabrik rokok yang baru memiliki izin produksi rokok. 

Sementara itu, di Bandung, Bea Cukai Bandung menyelenggarakan bimbingan dan asistensi pada calon pengusaha BKC yang mengajukan izin penerbitan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Dalam hal ini adalah pengusaha tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Kegiatan dilaksanakan selama bulan November di aula Kantor Bea Cukai Bandung.

NPPBKC adalah adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat membantu mempertahankan kepatuhan dan kualitas standar tinggi sebagai perusahaan penerima fasilitas cukai. Kepatuhan pengguna jasa tentu bermanfaat agar tidak terjadi kebocoran penerimaan negara,” pungkas Encep.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler