Friday, 18 Jumadil Akhir 1446 / 20 December 2024

Friday, 18 Jumadil Akhir 1446 / 20 December 2024

Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Ilegal dengan Proses Ramah Lingkungan

Jumat 29 Dec 2023 16:13 WIB

Red: Nora Azizah

Bea Cukai Juanda menjalin kerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN) untuk proses pemusnahan yang ramah lingkungan.

Bea Cukai Juanda menjalin kerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN) untuk proses pemusnahan yang ramah lingkungan.

Foto: Dok. Bea Cukai
Bea Cukai Juanda bersinergi dengan PT HAN musnahkan barang ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Sebagai pelaksana fungsi community protector, Bea Cukai Juanda terus berkomitmen menjaga masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal, salah satunya lewat kegiatan pemusnahan. Pada Rabu lalu, Bea Cukai Juanda menjalin kerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN) untuk proses pemusnahan yang ramah lingkungan.

“Bea Cukai Juanda dan PT HAN bersinergi dalam pemusnahan barang yang termasuk barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang milik negara (BMN), seperti handphone, part senjata, obat-obatan, sex toy, pakaian bekas, tanaman, serta berbagai barang lainnya,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Irwan Kurniawan, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga

Selain itu, Bea Cukai juga memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan tahun 2023. Pemusnahan rokok ilegal merupakan langkah tuntas sebagai hasil penindakan terhadap pelanggaran Undang-Undang Cukai yang terjadi di lingkungan kerja Bea Cukai Juanda. 

“Jumlah rokok yang dimusnahkan mencapai 853.820 batang rokok tanpa pita cukai. Operasi gempur rokok ilegal menjadi salah satu kegiatan tahunan DJBC yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia,” tambah Irwan.

Selama tahun 2023, Bea Cukai Juanda berkolaborasi dengan Jasa Pengiriman PT Pos Indonesia MPC Surabaya dan instansi terkait, berhasil melakukan sejumlah penindakan dan mengamankan potensi kerugian negara. Barang-barang hasil penindakan ini ditetapkan sebagai BMN dan dilaksanakan pemusnahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan. 

Tidak hanya itu, barang tidak dikuasai (BTD) yang dalam kondisi busuk, rusak berat, dan tidak memiliki nilai ekonomis juga dimusnahkan berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Juanda. Total perkiraan nilai BMN yang dimusnahkan mencapai Rp1.889.195.200.

Semua langkah ini dilakukan dalam upaya bersama untuk menjaga Indonesia dari peredaran barang yang melanggar hukum, menciptakan masyarakat yang sadar hukum, dan mewujudkan bangsa yang maju.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler