REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Resor Padangsidimpuan, Sumatra Utara telah menangkap sebanyak 101 orang yang diduga terlibat kasus narkoba dari Januari sampai Mei 2024.
"Dari 101 tersangka itu, sebanyak 98 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan tiga perempuan," ujar Kepala Polres Padangsidempuan AKBP Dudung Setyawan di Kota Padangsidimpuan, Senin.
Dudung melanjutkan barang bukti yang disita dari 101 tersangka itu berupa narkotika jenis sabu-sabu 128,32 gram, ganja 36.857, 24 gram dan 158 butir pil ekstasi.
"Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba," ujar Kapolres Tanjungbalai.
Di antara tersangka itu, dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Atau, Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana dan denda Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar.
Polres Padangsidimpuan menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas narkotika di tengah-tengah masyarakat karena tak ada toleransi bagi kasus narkotika.
Pihaknya pun meminta kepada masyarakat agar saling berbagi informasi sebagai upaya pemberantasan narkoba di Kota Padangsidimpuan.
Sebelumnya, Kepala Polda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan Operasi Antik Toba 2024 dilakukan secara tertutup yang bertujuan untuk mengungkap dan mengarahkan jaringan tersebut yang lebih besar lagi.
"Polda Sumut terus menggelar kegiatan operasi ini, kami akan tuntaskan dalam pengembangan dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya," ucapnya.
Agung menambahkan pihaknya juga berupaya untuk memisahkan masyarakat dan narkoba ini seperti air dan minyak, agar barang tersebut peredarannya semakin sempit.