Senin 27 May 2024 19:52 WIB

Polres Padangsidempuan Tangkap 101 Terkait Kasus Narkoba

101 orang terkait kasus narkoba ditangkap Polres Padangsidempuan.

Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Narkoba
Foto: Mgrol120
Ilustrasi Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Resor Padangsidimpuan, Sumatra Utara telah menangkap sebanyak 101 orang yang diduga terlibat kasus narkoba dari Januari sampai Mei 2024.

"Dari 101 tersangka itu, sebanyak 98 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan tiga perempuan," ujar Kepala Polres Padangsidempuan AKBP Dudung Setyawan di Kota Padangsidimpuan, Senin.

Baca Juga

Dudung melanjutkan barang bukti yang disita dari 101 tersangka itu berupa narkotika jenis sabu-sabu 128,32 gram, ganja 36.857, 24 gram dan 158 butir pil ekstasi.

"Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba," ujar Kapolres Tanjungbalai.