Tuesday, 24 Jumadil Awwal 1446 / 26 November 2024

Tuesday, 24 Jumadil Awwal 1446 / 26 November 2024

Pengiriman dalam Boks Ikan Jadi Modus Baru Pengiriman Rokok Ilegal di Semarang

Rabu 29 May 2024 15:06 WIB

Red: Gita Amanda

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY gagalkan pengiriman 453 ribu batang rokok ilegal pada Senin, 13 Mei 2024 di Jalan Tol Ungaran.

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY gagalkan pengiriman 453 ribu batang rokok ilegal pada Senin, 13 Mei 2024 di Jalan Tol Ungaran.

Foto: Bea Cukai
Terdapat 453 ribu batang rokok ilegal jenis SKM merek tanpa pita cukai.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kanwil Bea Cukai Jateng DIY gagalkan pengiriman 453 ribu batang rokok ilegal pada Senin, 13 Mei 2024 di Jalan Tol Ungaran. Rokok ilegal tersebut di kirim dengan modus baru, yaitu disamarkan ke dalam boks ikan yang diangkut dalam pikap.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Jateng dan DIY, R Megah Andiarto, menegaskan penindakan ini dilakukan pihaknya berdasarkan informasi masyarakat dan menindaklanjutinya dengan pengejaran tanpa putus. “Kami menghentikan pikap ini di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, dan pengiriman ke dalam boks ikan merupakan modus baru,” katanya.

Baca Juga

Terkait jumlah barang, Ia merincikan terdapat 453 ribu batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos). Dari seluruhnya, perkiraan nilai barang yaitu sebesar Rp 623,7 juta dan potensi penerimaan negara berupa cukai, PPN HT dan pajak rokok yaitu sebesar Rp 427,6 juta.

 

Pahami terhadap pelaku peredaran rokok ilegal, sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Bagi siapapun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi, baik pidana penjara maupun denda. Kami bersama seluruh aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan mengamankan penerimaan negara,” kata Megah.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler