REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Negara-negara Uni Eropa pada hari Senin (27/5/2024), menyetujui undang-undang yang memberlakukan batasan emisi metana pada impor minyak dan gas Eropa mulai 2030, sehingga menekan pemasok internasional untuk mengurangi potensi kebocoran gas rumah kaca.
Metana adalah komponen utama gas alam yang dibakar oleh negara-negara untuk pembangkit listrik dan pemanas rumah. Hal ini juga merupakan penyebab perubahan iklim terbesar kedua setelah karbon dioksida, dan memicu pemanasan global ketika gas tersebut lepas ke atmosfer melalui kebocoran pipa minyak dan gas serta infrastruktur.
Para menteri dari negara-negara Uni Eropa memberikan persetujuan akhir kepada pemerintah mereka terhadap kebijakan itu pada pertemuan di Brussels, yang berarti kebijakan tersebut sekarang dapat mulai berlaku. Hanya Hongaria yang menentangnya.
Mulai 2030, UE akan memberlakukan nilai intensitas metana maksimum pada bahan bakar fosil yang dipasarkan di Eropa. Komisi Eropa akan merancang batas pasti gas metana. Importir minyak dan gas yang melebihi batas yang telah ditetapkan, dapat menghadapi sanksi finansial.