REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penipuan mengatasnamakan Bea Cukai masih marak terjadi hingga saat ini. Bahkan, bulan Juli menjadi periode dengan pelaporan kasus penipuan terbanyak di media sosial resmi Bea Cukai sepanjang tahun 2024 dengan 142 kasus.
“Dari 142 kasus, modus belanja online dan romansa masih mendominasi, masing-masing dengan 112 kasus dan 22 kasus, serta ada 7 modus penipuan lainnya. Peningkatan jumlah laporan ini perlu mendapatkan perhatian, terutama melalui koordinasi dengan berbagai pihak untuk memperluas upaya preventif maupun represif,” tegas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.
Saat ini terdapat beragam modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, meliputi modus lelang palsu, pengiriman barang berkedok romansa, online shop, hingga modus biaya pendaftaran IMEI. Untuk terhindar dari penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, pahami ciri utamanya. Segala bentuk penerimaan negara melalui rekening kas negara, bukan rekening pribadi. Jadi jika ada pungutan yang mengaku tagihan Bea Cukai, tetapi dikirim ke rekening atas nama pribadi, itu jelas pinipuan.
Selain itu pahami juga beberapa ciri-ciri penipuan mengatasnamakan Bea Cukai lainnya, seperti harga barang tidak wajar, dihubungi dengan nomor handphone pribadi, penawaran lelang dari situs tidak resmi, dan sering disertai ancaman.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat dapat lebih waspada agar terhindar dari kasus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Apabila mengetahui hal yang terindikasi penipuan, segera lakukan konfirmasi dan melaporkannya melalui contact center Bea Cukai di 1500225," kata Encep.