Saturday, 28 Jumadil Awwal 1446 / 30 November 2024

Saturday, 28 Jumadil Awwal 1446 / 30 November 2024

Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Cerutu Asal Jember Mendunia

Jumat 16 Aug 2024 15:36 WIB

Red: Ahmad Fikri Noor

Bea Cukai Jember gelar pengawasan dan pelayanan ekspor cerutu oleh PT Boss Image Nusantara, pada Kamis (16/8/2024).

Bea Cukai Jember gelar pengawasan dan pelayanan ekspor cerutu oleh PT Boss Image Nusantara, pada Kamis (16/8/2024).

Foto: Bea Cukai
Toko bebas bea adalah tempat penimbunan berikat.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Bea Cukai Jember gelar pengawasan dan pelayanan ekspor cerutu oleh PT Boss Image Nusantara, pada Kamis (16/8/2024). Perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember tersebut mengekspor 6.798 batang cerutu dengan nilai transaksi sebesar Rp 119,4 juta ke Toko bebas bea (TBB) di wilayah Bali.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Sardiyanto mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai, barang kena cukai (BKC) yang diekspor dapat menggunakan fasilitas tidak dipungut cukai. Pengeluaran dan pengangkutan BKC dengan tujuan ekspor dari pabrik atau tempat penyimpanan ke kawasan pabean pada pelabuhan ekspor, wajib menggunakan dokumen cukai berupa pemberitahuan mutasi BKC (CK-5).

Baca Juga

Toko bebas bea adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu. Toko bebas bea diberikan fasilitas penangguhan bea masuk, pembebasan cukai dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).

Lokasinya dapat berada di terminal keberangkatan bandar udara internasional di kawasan pabean; terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di kawasan pabean; tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean; tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean; terminal kedatangan bandar udara internasional di kawasan pabean; dan dalam kota.

“Ekspor cerutu tanpa pita cukai memerlukan kelengkapan CK-5 sebagai dokumen pelindung pengangkutan hasil tembakau dari gudang menuju pelabuhan muat ekspor. Kami senantiasa melaksanakan pengawasan atas kegiatan ekspor cerutu tersebut dengan turut membantu kelengkapan administrasi ekspor dan melakukan penyegelan pada setiap boks yang akan diekspor untuk menjamin bahwa BKC tersebut benar-benar untuk diekspor,” tutup Sardiyanto.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler