REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai, melalui unit vertikalnya, yaitu Bea Cukai Soekarno-Hatta tunjukkan kinerja pengawasan yang optimal. Upaya tersebut menjadi wujud dukungan instansi ini terhadap Asta Cita, yang merupakan visi strategis Presiden Republik Indonesia untuk menciptakan Indonesia Emas 2045, dan sebagai pelaksanaan tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
"Bea Cukai terus mengupayakan pengawasan yang intensif untuk menjaga kepentingan negara, melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal, dan memastikan kepatuhan hukum yang mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Dengan mengusung semangat Asta Cita, Bea Cukai bersama Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait lainnya, yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, berkomitmen untuk memerangi penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani.
Kinerja Pengawasan 4-27 November 2024
Seiring dengan pembentukan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan pada 4 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta terus melaksanakan berbagai upaya penindakan strategis untuk mencegah dan memberantas penyelundupan barang-barang ilegal. Selama periode tanggal 4-27 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melaksanakan 239 penindakan kepabeanan dan cukai. Jumlah ini meningkat 7,66 persen dari capaian di periode yang sama tahun 2023.
Selain itu, juga dilaksanakan 28 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan total berat barang bukti sebesar 66,99 kg. Jumlah penindakan ini meningkat 47,37 persen dari capaian di periode yang sama tahun 2023.
Berikut rincian penindakan di bidang kepabeanan, cukai, dan NPP oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta selama 4-27 November 2024.
A. Penindakan di Bidang Kepabeanan
1. Penindakan 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) senilai Rp 867 juta yang berasal dari 8 penindakan dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 260 juta. Penindakan tersebut termasuk penindakan 102 unit handphone/tablet merek Apple dengan dari Batam tujuan Jakarta senilai Rp 714 juta yang terindikasi barang yang akan diperjualbelikan (nonpersonal use) dan berstatus barang dikuasai negara (BDN).