REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Bea Cukai Teluk Bayur temukan 548.000 batang rokok ilegal di dua gudang ekspedisi, yakni Gudang Laris Cargo dan Gudang Shopee Express (SPX), pada Senin (16/12).
"Penindakan ini berawal dari informasi tentang adanya pengiriman rokok ilegal yang melintas wilayah kerja Bea Cukai Teluk Bayur. Kemudian tim penindakan menyusun strategi penindakan dan segera berangkat menuju lokasi, yaitu Gudang Laris Cargo dan Gudang Shopee Express (SPX)," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Teluk Bayur, Moh. Hery Syamsul Bahtiyar.
Dari pemeriksaan kedua gudang tersebut, tim menemukan rokok tanpa dilekati pita cukai dengan merek OK BOLD sebanyak 544.000 batang dan GAZOOM Blueberry Click sebanyak 4.000 batang. Total perkiraan nilai barang tersebut ialah sekitar Rp750.750.000,00 dan potensi kerugian negara yang telah diamankan ialah sekitar Rp524.556.560,00.
"Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Teluk Bayur untuk terus menjaga Indonesia dari peredaran rokok ilegal," tegas Hery.