REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden melarang kilang minyak dan gas lepas pantai di perairan pesisir AS yang seluas 250 juta hektare. Biden melarang izin pengeboran baru di wilayah yang terbentang dari Samudera Pasifik dan Atlantik sampai timur Teluk Meksiko.
Bloomberg yang pertama kali melaporkan larangan ini mengatakan Biden masih memberi izin kilang baru di barat dan tengah Teluk Meksiko yang mencakup 14 persen produksi minyak AS. Hingga Senin (6/1/2025), Gedung Putih belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut.
"Keputusan saya mencerminkan apa yang sudah lama diketahui masyarakat pesisir, pelaku bisnis, dan pengunjung pantai, yaitu pengeboran di lepas pantai dapat menyebabkan kerusakan permanen pada tempat-tempat yang kita sayangi dan tidak perlu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan energi negara kita, tidak sebanding dengan risikonya," kata Biden dalam pernyataannya, Senin (6/1/2025).
Larangan ini akan mempertegas warisan kebijakan iklim pemerintah Biden dan target dekarbonisasi ekonomi AS pada 2025. The New York Times melaporkan undang-undang yang menjadi dasar keputusan Biden, Outer Continental Shelf Lands Act, memberikan kelonggaran yang luas kepada presiden, membuka peluang baru untuk melarang pengeboran dan tidak menyertakan bahasa yang memungkinkan Presiden terpilih Donald Trump atau presiden-presiden berikut untuk mencabut larangan tersebut.
Biden, Trump, dan pendahulu Trump, Barack Obama, menggunakan undang-undang ini untuk melarang penjualan hak pengeboran lepas pantai di beberapa wilayah pesisir. Pada 2017,Trump mencoba membatalkan larangan pengeboran minyak di Arktik dan Samudra Atlantik yang dilakukan Obama pada akhir masa kepresidenannya. Tetapi, hakim federal memutuskan pada tahun 2019 undang-undang tidak memberikan kewenangan hukum kepada presiden untuk membatalkan larangan sebelumnya.
"Perlindungan baru dari Presiden Biden menambah sejarah bipartisan ini, termasuk penarikan sebelumnya oleh Presiden Trump di bagian tenggara Amerika Serikat pada tahun 2020, komunitas pesisir kami yang berharga kini terlindungi untuk generasi mendatang," kata Direktur Kampanye Oceana, Joseph Gordon, dalam pernyataannya.
Terlepas dari sikapnya yang bersahabat dengan industri minyak dan gas, Trump juga melarang pengeboran lepas pantai saat menjadi presiden. Setelah mengusulkan ekspansi pengeboran lepas pantai besar-besaran di awal masa jabatan pertamanya, pada 2020 Trump memperpanjang larangan pengeboran minyak di Teluk Timur dan memperluasnya hingga mencakup pantai Atlantik di tiga negara bagian: Florida, Georgia, dan Carolina Selatan.