REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan tiga operasi penindakan beruntun terhadap peredaran rokok ilegal dalam rentang waktu dua hari di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R Megah Andiarto menyatakan, operasi ini merupakan hasil dari pengawasan ketat dan pertukaran informasi intelijen yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Tiga penindakan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Kamis (13/3/2025).
Penindakan pertama dilakukan pada Jumat (7/3/2025) terhadap sebuah mobil penumpang berwarna putih yang memuat rokok tanpa pita cukai di Jl. Raya Ngadirgo, Kelurahan Ngadirgo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Atas penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang sopir berinisial S serta barang bukti satu unit mobil penumpang dan rokok ilegal berbagai merek sejumlah 279.800 batang. Total perkiraan nilai barang Rp 415.503.000 dengan potensi nilai cukai Rp208.730.800.
Pada hari yang sama, petugas melakukan penindakan kedua terhadap mobil penumpang berwarna putih yang memuat rokok ilegal di Exit Tol Ungaran, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Atas penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang sopir berinisial S serta barang bukti berupa satu unit mobil penumpang dan rokok ilegal berbagai merek sejumlah 256 ribu batang. Total perkiraan nilai barang Rp380.160.000 dengan potensi nilai cukai sebesar Rp190.976.000.
Penindakan ketiga dilakukan Sabtu (8/3/2025) terhadap sebuah mobil penumpang berwarna abu-abu metalik yang memuat rokok ilegal di Jl. Komdor Laut Yos Sudarso, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Atas penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang sopir berinisial TE serta barang bukti satu unit mobil penumpang dan rokok ilegal berbagai merek 352.600 batang. Total perkiraan nilai barang Rp 523.611.000 dengan potensi nilai cukai Rp263.039.600.
Megah mengungkapkan total nilai barang yang berhasil diamankan dari ketiga operasi ini mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar, dengan potensi nilai cukai sebesar Rp 662,7 juta.
Menurutnya, ketiga operasi ini dilakukan berdasarkan informasi intelijen yang diterima petugas.
“Setelah menerima laporan, petugas melakukan analisis pra-penindakan, pengamatan, dan pengejaran terhadap kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal. Setelah berhasil dihentikan, kendaraan beserta muatannya dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lanjutan dan pengamanan,” jelasnya.
Megah menambahkan, ini bukti nyata komitmen Bea Cukai memerangi peredaran rokok ilegal. ‘’Kami tak akan toleransi terhadap pelanggaran yang merugikan negara. Kami mengajak masyarakat mendukung pemberantasan rokok ilegal. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok tanpa pita cukai,” katanya.