REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI - Bea Cukai Kediri menggagalkan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) jenis arak tanpa pita cukai, Selasa (18/3/2025). Sebanyak 53 botol arak berukuran 550 mL ditemukan dalam paket kiriman di sebuah gudang jasa ekspedisi di wilayah Kediri. Diduga, arak ilegal ini siap diedarkan ke berbagai wilayah sekitar.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Syaiful Arifin, mengatakan keberhasilan operasi ini berkat kerja sama yang solid antara Bea Cukai Kediri dan pihak jasa ekspedisi. Menurutnya, informasi dari perusahaan jasa ekspedisi memungkinkan petugas bergerak cepat dan tepat dalam melakukan penindakan, sehingga distribusi barang kena cukai ilegal dapat dicegah sejak dini.
Saat ini, barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Kediri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Bea Cukai Kediri juga telah mendalami jaringan distribusi guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal demi menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," kata Syaiful.