Sunday, 20 Zulqaidah 1446 / 18 May 2025

Sunday, 20 Zulqaidah 1446 / 18 May 2025

Dalam Dua Bulan, Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 Miliar Diamankan Bea Cukai Jateng DIY

Selasa 25 Mar 2025 11:41 WIB

Red: Ferry kisihandi

Dalam kurun dua bulan Bea Cukai Jateng DIY berhasil mencegah peredaran 32 juta batang rokok ilegal yang dilakukan pelaku dengan beragam modus.

Dalam kurun dua bulan Bea Cukai Jateng DIY berhasil mencegah peredaran 32 juta batang rokok ilegal yang dilakukan pelaku dengan beragam modus.

Foto: Bea Cukai
Berbagai modus digunakan oleh pelaku untuk mengedarkan rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan DIY mencatat keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan rokok ilegal selama Januari-Februari 2025.

Dalam periode tersebut, petugas berhasil melakukan 245 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 32 juta batang dengan nilai potensial barang mencapai Rp 45,34 miliar dan kerugian negara Rp 28,45 miliar.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R Megah Andiarto menyatakan berbagai modus digunakan oleh pelaku untuk mengedarkan rokok ilegal.

“Modus yang digunakan sangat beragam, mulai dari penggunaan mobil penumpang, truk, bus, hingga transaksi melalui e-commerce,’’ katanya dalam keterangan yang dilansir Selasa (24/3/2025).

Selain itu, Megah menambahkan, pihaknya berhasil menggerebek gudang timbun yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sebelum didistribusikan ke pasaran.

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY terus berupaya meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Dengan kerja sama yang baik, kami yakin peredaran rokok ilegal dapat semakin ditekan,” kata Megah menegaskan.

Masyarakat juga diimbau berperan aktif dalam membantu pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran resmi yang telah disediakan.

Bea Cukai Jateng DIY menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok ilegal.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler