Tuesday, 6 Muharram 1447 / 01 July 2025

Tuesday, 6 Muharram 1447 / 01 July 2025

Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan

Kamis 10 Apr 2025 11:04 WIB

Red: Ferry kisihandi

Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II memberikan fasilitas TPB berkala kepada PT Blue Ocean Foods Indonesia untuk mempercepat proses logistik barang, pemasukan, dan pengeluaran barang.

Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II memberikan fasilitas TPB berkala kepada PT Blue Ocean Foods Indonesia untuk mempercepat proses logistik barang, pemasukan, dan pengeluaran barang.

Foto: Bea Cukai
TPB mempercepat proses logistik barang, pemasukan, dan pengeluaran barang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II memberikan izin fasilitas berkelanjutan berupa Tempat Penimbunan Berikat (TPB) Berkala dan penambahan jenis produksi untuk kawasan berikat PT Blue Ocean Foods Indonesia, pada Rabu (25/3/2025).

PT Blue Ocean Foods Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengalengan ikan, berlokasi di Banyuwangi dan saat ini telah menyerap 721 tenaga kerja lokal.

"Pemberian fasilitas TPB Berkala dan penambahan jenis produksi pada kawasan berikat ini untuk mendukung kemudahan berusaha dan meningkatkan pelayanan serta pengawasan. Ini sesuai dengan peran Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance," jelas Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Agus Sudarmadi.

TPB Berkala merupakan fasilitas nonfiskal dari Bea Cukai yang memungkinkan penyelenggara atau pengusaha TPB menyampaikan dokumen secara berkala. Tujuannya mempercepat proses logistik barang, pemasukan, dan pengeluaran barang.

Disebutkan Agus, sebelum mendapatkan izin, perusahaan harus menyampaikan permohonan, dilanjutkan pemaparan proses bisnis serta alasan diperlukannya penambahan izin tersebut. Pemberian izin ini diberikan setelah melalui monitoring dan evaluasi yang dilakukan Bea Cukai.

"Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh perusahaan untuk mendukung kegiatan industrinya. Pemanfaatan tersebut juga harus selalu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Agus dikutip Kamis (10/4/2025).

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler