REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan, khususnya yang menggunakan modus online shop fiktif dan komplotan pelakunya yang berpura-pura menjadi petugas Bea Cukai. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan umumnya pelaku
menawarkan barang pada media sosial Facebook dan Instagram, dengan harga yang jauh di bawah harga pasar untuk memperdaya calon korban.
Setelah terjadi transaksi jual-beli, pelaku lainnya menghubungi korban mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan menyatakan bahwa barang yang dibeli ilegal. Setelahnya, si pelaku yang mengaku petugas Bea Cukai meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi pelaku dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Modus ini mayoritas disertai ancaman penangkapan oleh pihak berwajib, penjara, atau denda dengan nominal yang sangat besar, apabila si korban tidak mentransfer uang. Padahal, Bea Cukai tidak pernah menghubungi pengguna jasa secara langsung, terlebih untuk meminta pembayaran melalui transfer pribadi.
"Kami pastikan bahwa petugas Bea Cukai tidak menghubungi pengguna jasa secara langsung, dan seluruh pembayaran resmi terkait kepabeanan menggunakan kode billing yang langsung masuk ke kas negara, tidak pernah melalui rekening pribadi,” kata Budi.
Salah satu kasus penipuan dengan modus online shop fiktif terjadi pada bulan Maret 2025 dan menimbulkan kerugian materiil bagi korban. Kasus tersebut mencuat ketika akun komunitas di media sosial X, yakni "Komunitas MARAH MARAH".
Akun itu menampilkan keluhan seorang member bernama el leyas yang mengaku menjadi korban penipuan saat berbelanja secara online. Sebagai informasi, Komunitas MARAH MARAH merupakan salah satu komunitas populer di X, dengan lebih dari 984 ribu anggota.