Friday, 11 Zulqaidah 1446 / 09 May 2025

Friday, 11 Zulqaidah 1446 / 09 May 2025

Dorong Efisiensi Logistik, Bea Cukai Perluas Kawasan Pabean dan TPS di Pelabuhan Belawan

Rabu 16 Apr 2025 12:23 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

 Kementerian Keuangan melalui Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara resmi memperluas kawasan pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Pelabuhan Belawan, Medan.

Kementerian Keuangan melalui Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara resmi memperluas kawasan pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Pelabuhan Belawan, Medan.

Foto: bea cukai
Pelabuhan Belawan merupakan salah satu pintu gerbang logistik utama di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, BELAWAN - Kementerian Keuangan melalui Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara resmi memperluas kawasan pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Pelabuhan Belawan, Medan. Kebijakan ini tertuang dalam dua keputusan penting, yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/KM.4/WBC.02/2025 dan 21/KM.4/WBC.02/2025.

Kedua keputusan itu mulai efektif diberlakukan sejak 7 Februari 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat infrastruktur kepabeanan di pelabuhan strategis.

Keputusan pertama, Nomor 20/KM.4/WBC.02/2025 merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor KM-124/WBC.02/2023 tentang Penetapan Kawasan Pabean di Jalan Raya Pelabuhan Gabion Belawan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Kota Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara. Kawasan ini dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional I.

Perubahan ini mencakup pembaruan data luas kawasan seluas 460.502,24 m², batas-batas wilayah yang berbatasan dengan Selat Malaka dan lapangan penumpukan PT PMT, serta koordinat titik batas yang lebih akurat.

"Langkah ini dilakukan setelah mempertimbangkan permohonan dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional I pada November dan Desember 2024, yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan lokasi," kata Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi.

Keputusan kedua, Nomor 21/KM.4/WBC.02/2025, mengatur perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor KM-125/WBC.02/2023. Keputusan itu terkait Penetapan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di lokasi yang sama, atas nama PT Belawan New Container Terminal (BCNT).

Pembaruan ini meliputi luas TPS sebesar 266.098,3 m² dengan kapasitas 23.748 TEUs, serta penyesuaian data penanggung jawab perusahaan. TPS ini memiliki batas-batas yang berdekatan dengan dermaga BCNT perairan Selat Malaka, dan akses jalan terminal. TPS ini dilengkapi dengan dua lajur masuk-keluar untuk mobil pegawai serta enam lajur untuk mobil pengangkut.

Perubahan ini merespons permohonan dari PT BCNT pada November dan Desember 2024, yang juga telah diverifikasi oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan.

Kedua keputusan tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.

"Pembaruan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum dalam operasional kepabeanan di Pelabuhan Belawan, yang merupakan salah satu pintu gerbang logistik utama di Indonesia," ujar Luthfi.

Perluasan kawasan sekaligus pembaruan data ini mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam mendukung kelancaran aktivitas pelabuhan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan. "Kami berharap ini dapat memperkuat peran Pelabuhan Belawan sebagai hub logistik di Sumatera Utara," kata Luthfi.

Luthfi memastikan bahwa Bea Cukai Belawan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa dengan menyediakan fasilitas yang lebih baik. Bea Cukai terus berupaya mempercepat proses administrasi dan memastikan data yang akurat untuk mendukung efisiensi logistik.

"Langkah ini diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam mengelola kegiatan impor-ekspor serta memperkuat daya saing Pelabuhan Belawan di tingkat nasional maupun internasional," kata Luthfi.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler