REPUBLIKA.CO.ID, PROBOLINGGO - Bea Cukai Probolinggo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menggagalkan upaya peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 1.348 botol. Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo Bagus Sulistijono mengatakan penindakan ini dilakukan pada Kamis (15/5/2025).
Penindakan dilakukan terhadap sebuah bus penumpang jurusan Bali–Jawa yang melintas di Jalan Lumajang, Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur. Dalam pemeriksaan, tim menemukan barang bukti berupa 1.348 botol MMEA lokal tanpa dilekati pita cukai resmi.
Barang ilegal tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp33.700.000, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp76.447.200. “Saat ini, barang hasil penindakan telah diamankan dan proses penyelidikan terhadap pelaku dan modus operandi masih terus kami lakukan,” kata Bagus.

Penindakan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Probolinggo dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerjanya. Sinergi dengan aparat penegak hukum daerah, seperti Satpol PP pun terus diperkuat demi melindungi masyarakat dan penerimaan negara.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengedarkan atau membeli barang ilegal, karena melanggar hukum dan dapat merugikan negara,” kata Bagus.