Thursday, 8 Muharram 1447 / 03 July 2025

Thursday, 8 Muharram 1447 / 03 July 2025

Bea Cukai Nunukan Fasilitasi Importasi Barang Hibah untuk Keperluan Ibadah

Selasa 03 Jun 2025 13:45 WIB

Red: Ferry kisihandi

Bea Cukai Nunukan melakukan pemeriksaan importasi barang hibah milik Gereja Anglikan Kristus Raja Segala Raja Nunukan.

Bea Cukai Nunukan melakukan pemeriksaan importasi barang hibah milik Gereja Anglikan Kristus Raja Segala Raja Nunukan.

Foto: Bea Cukai
Barang hibah yang diimpor mendapatkan pengecualian dari ketentuan lartas.

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Bea Cukai Nunukan melaksanakan kegiatan pemeriksaan importasi barang hibah milik Gereja Anglikan Kristus Raja Segala Raja Nunukan yang diperuntukkan bagi keperluan ibadah (22/5/2025). Kegiatan ini merupakan bagian akhir dari rangkaian asistensi yang telah diberikan Bea Cukai Nunukan sebelumnya.

Menurut Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai nunukan, Ahmad Kuncoro Pandu Yekti, dalam proses asistensinya, pihaknya tak hanya melakukan pemeriksaan fisik barang, tetapi juga memberikan bimbingan intensif kepada pihak gereja sejak tahap awal.

“Bimbingan tersebut meliputi proses registrasi pada portal Indonesia National Single Window (INSW), pengajuan pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas), serta permohonan fasilitas fiskal yang diperlukan,” rincinya dalam keterangan Selasa (3/6/2025).

Importasi barang hibah oleh Gereja Anglikan Kristus Raja Segala Raja Nunukan ini memperoleh berbagai kemudahan fiskal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.

Kemudahan tersebut meliputi pembebasan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), serta dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

“Selain itu, barang hibah yang diimpor mendapatkan pengecualian dari ketentuan lartas sehingga proses pengirimannya menjadi lebih efisien dan cepat,” jelas Ahmad. Ia menambahkan, fasilitas fiskal ini diberikan Bea Cukai atas nama Menteri Keuangan.

Dukungan terhadap kegiatan keagamaan merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pelayanan dan fasilitasi perdagangan.

"Kami berharap fasilitas ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kegiatan keagamaan di wilayah perbatasan seperti Nunukan," tutup Ahmad.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler