Sunday, 18 Muharram 1447 / 13 July 2025

Sunday, 18 Muharram 1447 / 13 July 2025

Bea Cukai Madiun Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Tol Ngawi-Kertosono

Rabu 18 Jun 2025 09:43 WIB

Red: Ferry kisihandi

Pengiriman 384 ribu batang rokok ilegal berhasil digagalkan Bea Cukai Madiun dalam Operasi Gurita 2025, Senin (2/6/2025).

Pengiriman 384 ribu batang rokok ilegal berhasil digagalkan Bea Cukai Madiun dalam Operasi Gurita 2025, Senin (2/6/2025).

Foto: Bea Cukai
Penindakan diharapkan dapat menjadikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran.

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Bea Cukai Madiun menggagalkan pengiriman rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai via jalur tol sebanyak 384 ribu batang dalam Operasi Gurita 2025 pada Senin (2/6/2025).

Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut berhasil diamankan dari sarana pengangkut roda empat jenis truk yang melintas di jalan tol Ngawi-Kertosono KM 597B.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Peyuluhan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono mengungkapkan, penindakan berawal dari informasi yang diterima Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Madiun mengenai dugaan pengiriman barang kena cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau yang melintas di jalan tol Ngawi-Kertosono KM 597.

Usai menerima informasi tersebut, tim segera melakukan patroli menuju tempat lokasi.

“Setelah dapat kami pastikan kendaraan tersebut yang terduga membawa rokok ilegal, kami segera melakukan pemberhentian, pemeriksaan, dan penegahan terhadap truk tersebut. Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami mendapati 24 koli rokok ilegal merek AO dengan total 384.000 batang,"jelas Joko yang dikutip Rabu (18/6/2025).

Menurut Joko, berdasarkan hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan Rp 371.564.160 dengan perkiraan nilai barang Rp 570.240.000.

Pelanggar dengan inisial YH memutuskan menyelesaikan perkara secara ultimum remedium dan mengajukan permohonan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administratif berupa denda tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan nominal Rp 859.392.000.

Ultimum remedium adalah asas dalam hukum pidana yang mengatur bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penyelesaian perkara.

Tujuan penerapan prinsip ultimum remedium ini untuk mengakhirkan proses pidana penjara dengan memaksimalkan pemulihan kerugian negara di bidang cukai sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Penindakan ini diharapkan dapat menjadikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran. Ke depannya, Bea Cukai Madiun akan semakin gencar dalam memberantas rokok ilegal di wilayah Madiun Raya dengan fokus pada jalur distribusi rokok ilegal via tol," tutup Joko.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler