REPUBLIKA.CO.ID, MALANG - Bea Cukai Malang bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Pemkab Malang memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal bernilai miliaran rupiah. Kegiatan ini berlangsung di lokasi pembakaran PT Alam Sinar, Krajan, Pagak, Kabupaten Malang, Rabu (18/6/2025).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini mengatakan barang-barang yang dimusnahkan kali ini terdiri dari 3.574.332 batang rokok ilegal berbagai merek, serta 264,9 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
“Seluruhnya merupakan hasil dari serangkaian penindakan bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Satpol PP Kabupaten Malang, serta dukungan dari aparat penegak hukum lainnya. Total nilai barangnya mencapai Rp 4.965.354.140 dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp 2.707.869.036," kata Dwi.
Pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai Malang dalam mendukung program 'Gempur Rokok Ilegal'. Selain itu, pemusnahan ini juga mencerminkan transparansi dalam penanganan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan.
Dwi menegaskan agar masyarakat tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal karena dapat merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat. Ia juga mengajak para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya secara resmi serta memanfaatkan fasilitas kemudahan perizinan industri hasil tembakau yang dapat diakses secara gratis melalui Kantor Bea Cukai terdekat.
“Ini adalah komitmen kami sebagai garda terdepan dalam menjaga penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” kata Dwi.