Thursday, 1 Muharram 1447 / 26 June 2025

Thursday, 1 Muharram 1447 / 26 June 2025

Bea Cukai Madiun Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Minol Ilegal

Rabu 25 Jun 2025 12:30 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Madiun menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan berupa 5.022.216 batang rokok dan 1.058.660 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Bea Cukai Madiun menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan berupa 5.022.216 batang rokok dan 1.058.660 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Foto: bea cukai
Bea Cukai memusnahkan 5.022.216 batang rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN - Bea Cukai Madiun menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan berupa 5.022.216 batang rokok dan 1.058.660 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di Pendopo Wedya Graha Ngawi dan dilanjutkan dengan pemusnahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Selopuro Ngawi, Rabu (18/6/2025).

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun Joko Sartono mengatakan barang dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur sampah dan selanjutnya ditimbun tanah. Sedangkan MMEA dimusnahkan dengan cara dituang ke dalam tong yang berisi tanah.

“Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai wujud sinergi, kolaborasi, dan koordinasi antara Bea Cukai dengan TNI, Polri, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya,” ujar Joko.

Kegiatan dibuka oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi, Hadi Suroso, dan turut dihadiri beberapa tamu undangan yang berperan penting dalam pemberantasan rokok ilegal se-Madiun Raya. Tamu undangan yang hadir, antara lain, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Ngawi, KPKNL Madiun, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Denpom V/1 Madiun, Polres Ngawi, Dinas Lingkungan Hidup Ngawi, Kominfo Ngawi dan Satpol PP se-Madiun Raya.

Joko mengimbau masyarakat agar tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan, menjual rokok ilegal. Sebab, selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman hukuman sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cukai.

“Kami berharap pemusnahan ini mampu memberi efek jera, sehingga tingkat peredaran barang ilegal di wilayah Madiun Raya semakin menurun. Selain itu juga mampu menciptakan ekosistem usaha yang lebih berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh,” kata Joko.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler