JAKARTA – Anggota Komisi II Agus Purnomo sepakat dengan wacana wakil kepala daerah dipilih langsung oleh kepala daerah terpilih. Namun harus persyaratan yang ketat dalam pemilihan langsung kepala daerah tersebut dan adanya otorisasi dari partai politik kepada kepala daerah terpilih.
“Ketimbang dari PNS, wakil kepala daerah dipilih langsung harus ada otorisasi dari partai politik,” kata Agus, di gedung DPR, Jakarta, Senin (3/5). Menurut Agus, wacana kepala daerah dipilih langsung memiliki untung rugi nya sendiri.
Untungnya, akan ada penghematan biaya dan tidak akan ada konflik internal dalam pemerintahan. Adapun kerugiannya, adalah adanya resiko pencalonan dalam pemilihan kepala daerah dan biaya kampanye yang makin mahal bagi suatu partai politik.
Terkait wacana ini Agus mengingatkan istilah pejabat yang dipilih (elected official) dan pejabat yang ditunjuk (appointed official). Pejabat yang dipilih adalah pejabat politik yang biasa disebut pejabat negara. Sementara pejabat yang ditunjuk merujuk pada birokrat profesional. “Syarat dan ketententuan masing-masing berbeda,” tambah Agus.
Adapun anggota Komisi II DPR yang lain, Mahfudz Siddiq, menjelaskan, wacana wakil kepala daerah dipilih langsung kepala daerah terpilih dalam konteks revisi Undang-undang (UU) No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hingga kini, DPR kata Mahfudz, belum menerima draf revisi UU tersebut dari Pemerintah.
Selain keuntugan adanya efisiensi biaya dalam Pemilukada, kerugian yang ditimbulkan dari wakil kepala daerah dipilih langsung kepala daerah terpilih adalah masalah represen tasi dan akuntabilitas wakil kepala daerah tersebut. “Pemerintah harus melakukan kajian khusus yang komprehensif atas usulan wakil kepala daerah dipilih langsung ini,” tam bah Mahfudz.