Selasa 22 Jun 2010 02:27 WIB

Bibit-Chandra Siap Ungkap Bukti Baru

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
Bibit dan Chandra
Foto: Edwin/Republika
Bibit dan Chandra

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, bakal menunjukkan bukti-bukti kuat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan upaya suap dari terdakwa Anggodo Widjojo.

''Kita kumpulkan lagi bukti-bukti yang kita punya. Banyak ketidakbenaran. Ini sebagian bukti yang kita punya, masih banyak bukti lain yang membantah kronologi Anggodo-Ary Muladi,'' jelas Chandra di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/6).

Chandra yang hadir bersama Bibit dan tiga pengacaranya, yaitu Taufik Basari, Achmad Rifai, dan Ari Juliano Gema, membawa dua paket bukti. Kepala Biro Hukum KPK, Khaidir Ramli, membawa bukti pertama berupa call data record (CDR) telepon genggam Chandra yang telah diperlihatkan di persidangan Anggodo.

Dari menara BTS, terlihat pergerakan sinyal telepon Chandra dari Menara Jamsostek-KPK-Menara Rajawali. Bukti lainnya adalah satu bundel foto kegiatan dan dokumen imigrasi Bibit saat bertandang ke Peru medio Oktober 2008. Menurut pengacara Bibit-Chandra,Taufik Basari, pihaknya terus berkoordinasi dengan Biro Hukum dan kedua kliennya agar menemukan bukti-bukti yang baru.

Dari keterangan saksi, imbuh Taufik, sudah semakin jelas kasus Bibit-Chandra rekayasa. Bahkan fakta-fakta dan keterangan saksi menunjukkan konspirasi antara Eddy Sumarsono, Putranefo A Prayugo, dan Ary Muladi dengan Anggodo. ''Pak Chandra maupun Pak Bibit menjelaskan bahwa kronologi Anggodo salah total. Sudah salah, mengapa dipaksakan jadi tersangka dan terdakwa. Kita khawatirkan ada pengadilan sesat,'' kritiknya.

Sementara itu, Bibit menegaskan tak pernah takut menghadapi pengadilan. ''KPK masih jalan. Masih ada empat orang. KPK mungkin digebukin dari luar,'' kecamnya. ''Namun, semua kebenaran akan dibuktikan di pengadilan.''

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement