REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Polri telah meminta pendapat kepada dua ahli hukum pidana. Dua ahli tersebut masing-masing pakar ahli pidana UI, Rudi Satrio dan Staf Ahli Polri, Khairul Huda.
Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto, mengatakan pemeriksaan ahli tersebut terkait dengan penafsiran terhadap Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). "Itu bisa dikenakan atau tidak sehingga penafsirannya bisa pas,"ujar Marwoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/6).
Selain meminta keterangan kepada ahli pidana, Marwoto mengaku Polri juga meminta bantuan kepada ahli anatomi untuk mendapat klarifikasi mengenai video tersebut. Namun, Marwoto belum dapat memberikan hasil dari ahli anatomi tersebut.
Marwoto mengatakan Polri belum mendapat pengakuan dari tiga artis yang diduga menjadi pemeran video mesum tersebut. Masing-masing artis, Nazriel Irham alias Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari masih belum mengaku bahwa mereka menjadi pemeran video tersebut.
Soal peredaran video, Marwoto mengatakan masih dalam pengembangan. Namun, terdapat indikasi bahwa yang bersangkutan menunjuk-nunjukkan video itu kepada teman-teman dekat mereka.