REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Semua pihak dapat menyampaikan gagasan dan pandangannya terkait wacana hak pilih anggota TNI/Polri dalam pemilu 2014 yang hingga kini masih diperdebatkan. Pasalnya, lolos atau tidaknya usulan itu akan sangat tergantung pada UU Pemilu yang sedang digodok di DPR.
Hal ini disampaikan Presiden SBY saat membuka seminar 'Mencari Sistem Keamanan Nasional di Era Demokrasi dan Globalisasi' di kantor Lemhannas, Jakarta, Selasa (22/6). ''Boleh nyoblos atau tidak, lihat nanti di UU-nya. Siapa yang membuat UU? DPR dan Presiden. Kenapa DPR dan Presiden? Sebab dua lembaga itu yang diberi mandat oleh rakyat,'' ujar Presiden.
Sambil menunggu proses revisi paket UU Pemilu tersebut berjalan di DPR, semua pihak dapat menyampaikan gagasan dan pandangannya. Apa pun gagasan dan pandangan yang muncul, harus tetap dihormati sebagai upaya memahami masalah dari berbagai sisi. ''Ada yang berpendapat boleh, tidak boleh, boleh dengan cacatan, tidak boleh dengan catatan. Tetap hormati, dengarkan semua. Tidak ada larangan berpendapat di negara ini,'' tegasnya.
Seminar di Lemhannas tersebut dilakukan oleh Ikatan Alumni Lemhanas (IKAL) yang digelar dalam memperingati HUT ke-32 IKAL. Seminar ini betujuan untuk menghimpun berbagai pemikiran tentang konsep pertahanan dan keamanan dalam dimensi filosofis dan praktis.