Rabu 23 Jun 2010 06:07 WIB

Polisi Bisa Jerat Ariel dengan Pasal Berlapis

Rep: rahmat santosa basarah/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ahli Hukum dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Dr. Asrorun Niam Sholeh mendukung langkah polisi untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelaku video porno yang melibatkan Ariel Peterpan.

''Langkah tegas polisi melalui penangkapan dan penahanan terhadap Ariel akan memiliki dampak positif bagi pencegahan pornografi di Indonesia. Di samping itu, penahanan ini juga dapat membuat efek jera bagi para pelaku asusila sejenis,'' ujar doktor bidang hukum Islam ini di Jakarta, Selasa (22/6).

Niam menjelaskan, Ariel dapat dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun. ''Ariel dapat dikenai Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengenai pembuatan materi pornografi yang ancaman hukumannya 6 bulan sampai dengan 12 tahun. Juga Pasal 34 UU Pornografi dengan ancaman 10 tahun bagi orang yang menjadi obyek pornografi,'' papar Direktur Lembaga Studi Agama dan Sosial ini.

Peredaran video porno, tambah Niam, telah menyebabkan demoralisasi pada anak sehingga terganggu tumbuh kembangnya secara wajar. Untuk itu, pelaku pornografi juga dapat dikenakan pemberatan hukuman karena dampaknya juga demikian buruk bagi anak.