REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim penyidik independen Mabes Polri menetapkan seorang lagi mantan atasan Gayus Tambunan, yakni HN, sebagai tersangka dalam kasus praktik mafia pajak.
"Penyidik sudah menahan HN terkait kasus Gayus," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto di Mabes Polri, Kamis.
Marwoto menjelaskan, HN sudah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri sekitar dua hari lalu, kemudian ditetapkan tersangka dan sekarang dalam penahanan.
HN terjerat tuduhan kasus pencucian uang dengan barang bukti sejumlah dokumen.
Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan salah seorang atasan Gayus lainnya di Departemen Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yakni Maruli Pandapotan Manurung, sebagai tersangka.
Penyidik memeriksa Maruli seputar kewenangan pekerjaannya saat kliennya menjabat sebagai Kepala Seksi Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak dalam menangani sengketa wajib pajak perusahaan yang terkait Gayus.
Maruli dan HN termasuk 10 pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang dinonaktifkan karena diduga terkait Gayus Tambunan soal mafia perpajakan.