Selasa 29 Jun 2010 22:43 WIB

Mahkamah Agung AS Ubah Aturan Kepemilikan Senjata Api Lebih Liberal

Senjata api (Ilustrasi)
Senjata api (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CHICAGO--Pengadilan tertinggi di AS memutuskan membatasi hak negara bagian dan kota-kota pemerintahan untuk mengatur dan menerapkan kebijakannya dalam mengontrol kepemilikan senjata. Mahkamah yang dipimpin oleh 5 hingga 4 hakim itu menyatakan pelarangan untuk memiliki senjata pistol di kota Chicago tidak konstitusional.

Menurut hukum yang berlaku, Konsititusi AS melindungi hak warga negara untuk menyimpan dan membawa senjata dengan tujuan melindungi dan membela diri. Aturan tersebut berpotensi mengubah hukum kepemilikan senjata di 50 negara bagian AS.

Debat seputar arti sesungguhnya hak konstitusi untuk menyimpan dan membawa senjata sudah mewarnai AS selama bertahun-tahun. Amandemen berbunyi, "Milisi yang diatur dalam undang-undang, bila diperlukan dalam alasan keamanan di sebuah negara bebas, hak warga untuk menyimpan dan membawa senjata tidak boleh dilarang."

Dua tahun lalu, pengadilan menyatakan pelarangan kepemilikan pistol yang diterapkan di Washington DC, inkonstitusional. Pengadilan menyatakan bahwa Amandemen Kedua melindungi hak seseorang untuk memiliki senjata, paling tidak untuk alasan mempertahankan diri dalam rumah.

Sementara, setelah Mahkamah menyatakan sikap, warga yang menginginkan hak kepemilikan senjata langsung mengajukan gugatan federal terhadap undang-undang pengontrolan senjata di Chicago, Illinois dan kawasan sub urban, Oak Park, di mana kepemilikan pistol telah dilarang selama hampir 30 tahun.

Dalam sidang hari Senin terhadap gugatan tersebut, para hakim mengutip lagi Amandemen Kedua. Mereka menekankan bunyi dalam undang-undang tersebut berlaku sama untuk setiap pemerintahan federal dan negara bagian.

Sejumlah kuli tinta yang mengawal isu tersebut, dalam berbagai laporan menyatakan keputusan mahkamah bisa dipandang tiupan keras terhadap upaya untuk mengurangi peran senjata api di kehidupan masyarakat Amerika Serikat. Para hakim, yang dinilai liberal sejumlah kalangan, yakni Stevens, Bryer, Ginsburb dan Sotomayor--memilih melawan aturan pelarangan.

Kasus tersebut dibawa oleh warga Chicago yang sebagian adalah aktivis perkumpulan senjata api dari Partai Republik dan anggto Asosiasi Rifle Nasional (NRA). Keputusan terbaru mahkamah tidak secara eksplisit menyerang area hukum Chicago, namun mereka memerintahkan pengadilan tinggi federal untuk mengkaji lagi aturan mereka.

NRA menyambut keputusan yang mereka bersejarah dari pengadilan mahkamah. "NRA aka memastikan kemenangan konstitusional ini tidak berubah menjadi kekalahan praktis para aktivis yang menentang, atau politisi sinis yang ingin menggagalkan keputusan pengadilan," ujar wakil presiden eksekutif NRA, Wyne LaPierre.

Menanggapi keputusan itu, Walikota New York, Michael Bloomberg, salah satu yang menentang kontrol senjata mengatakan kebijakan baru mengizinkan kota untuk menyimpan senjata melawan kriminal dan teroris serta bersamaan menghormati hak konsitusional sebagai warga yang taat hukum.

Keputusan Mahkamah Agung tersebut dikeluarkan setelah akhir pekan sebelumnya, 29 orang di Chicago ditembak. Tiga di antara korban dalam kondisi fatal, demikian menurut media lokal. The Chicago Sun-Times

melaporkan, pada akhir pekan sebelumny lagi, 54 orang ditembak dan 10 diantaranya meninggal.

sumber : bbc
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement