Rabu 30 Jun 2010 04:36 WIB

Putri Munawaroh Dituntut Penjara 8 tahun

Rep: fyz/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Munawaroh, penyewa rumah tempat Noordin M Top ditembak, dengan hukuman penjara selama 8 tahun. Ia didakwa bersalah menyembunyikan sejumlah buronan pelaku terorisme.

"Meminta hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah membantu rindak pidana terorisme dengan menyembunyikan pelaku terorisme, dan menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun," Baca Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Teguh Suhendro dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/6) sore.

Kronologisnya, menurut jaksa, pada April 2009 Munawaroh dan suami, Adib Susilo mulai menyewa rumah di Kepuhsari, Mojosongo, Solo. Bulan Juli, mereka kedatangan tamu gembong teroris Noordin M Top. Selain Noordin, datang juga Bagus Budi Pranoto, Rahmat Puji Prabowo, dan Aryo Sudarso. Ketiganya adalah anggota jaringan teroris pimpinan Noordin M Top.

Jaksa berpendapat Munawaroh turut serta bersalah karena bersama suami tak melaporkan keberadaan para pelaku terorisme ini ke pihak yang berwenang. Pasangan ini juga merahasiakan keberadaan para tamu dari tetangga sekitar. Selain itu, mereka juga oleh jaksa dituding melindungi para pelaku terorisme saat rumah mereka digerebek Densus 88, 17 September 2009.