Rabu 30 Jun 2010 05:34 WIB

Polres Sukabumi Sita Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah

Rep: Riga / Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Polres Sukabumi berhasil menyita uang palsu (upal) ratusan juta rupiah dari seorang pelaku, Suryalaksana alias Ayung (47 tahun). Upal dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu tersebut rencananya akan dijual di kawasan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Pelaku yang merupakan warga Kampung Sirnamulya RT 01 RW 05 Desa/Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor ditangkap polisi di Kampung/Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu. Total upal yang disita polisi dari Ayung mencapai sebanyak Rp 209.200.000.

Kapolsek Cidahu, AKP Slamet Irianto kepada wartawan mengatakan, tersangka berhasil ditangkap setelah ada informasi dari warga. ‘’Pelaku langsung digerebek saat akan melakukan transaksi di Cidahu,’’cetus dia, Selasa (29/6).

Menurut Slamet, selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita upal ratusan juta rupiah dan sejumlah bukti lainnya.