REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan menteri hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, akan melaporkan perlakuan Kejaksaan Agung terhadap dirinya yang dipaksa mengikuti pemeriksaan atas kasus Sisminbakum. Dia menganggap Kejakgung telah bertindak sewenang-wenang dengan melarang dirinya keluar dari Komplek Kejakgung lantaran menolak diperiksa.
''Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pihak Kejaksaan Agung. Kami akan melaporkan atas perbuatan tidak menyenangkan,'' ujar Kuasa Hukum Yusril, Muhammad Assegaf, di Kejakgung, Jakarta, Kamis (1/7).
Selain itu, Yusril juga akan melaporkan status Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dinilainya tak legal ke Mabes Polri. Jaksa Agung yang adalah anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I yang semestinya diberhentikan atau dilantik lagi bersamaan dengan anggota KIB II. Namun, Jaksa Agung tak dilantik bersama-sama dengan angggota kabinet yang lain. Karena itu, Yusril menganggap jabatan Jaksa Agung yang dijabat Hendarman Supandji tak sah.
Menanggapi gugatan ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Muhammad Amari, mengatakan posisi Jaksa Agung bukan anggota kabinet, tapi pejabat setingkat menteri. Jaksa Agung dijadwalkan untuk diberhentikan bersamaan dengan Kapolri dan Panglima TNI pada Oktober mendatang sehingga tak perlu dilantik lagi bersamaan KIB II.