Sabtu 03 Jul 2010 01:52 WIB

Mahfud: Prosedur Hukum Kasus Yusril tidak Ada Masalah

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Siwi Tri Puji B
Mahfud MD
Foto: .
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan bahwa prosedur penanganan perkara mantan menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra tidak bermasalah. Tetapi menurutnya, Yusril tetap memiliki hak untuk mempermasalahkan soal prosedur ini.

Seperti yang diketahui, karena Jaksa Agung tidak sah, Yusril menilai pejabat-pejabat kejaksaan yang diangkat oleh Hendarman Supanji juga tidak sah. Sebab itu, kasus-kasus yang saat ini tengah ditangani kejaksaan juga tidak sah. Jaksa Agung tidak sah karena tidak memiliki SK (Surat Keputusan) pengangkatan.

Dalam pandangan Mahfud, surat itu tak perlu ditandatangani jaksa agung, cukup ditandatangani oleh jampidsus (Jaksa Muda Pidana Khusus). Bahkan terkadang tidak perlu sampai pada jampidsus, cukup dari direktur saja.

"Sehingga selama jabatan Jampidsus itu sah maka prosedurnya tidak akan ada masalah," ujarnya. Menuutnya, seseorang yang menduduki posisi Jampidsus diangkat oleh presiden, bukan oleh Jaksa Agung. Sebab jika harus selalu pada Jaksa Agung, bagaimana perkara yang terjadi di daerah. "Mereka (kasus di daerah) kan cuma diperiksa oleh seksi apa di Kejaksaan Negeri," kata Mahfud.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement