REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Seorang ketua umum di Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bisa dipilih kembali menjadi ketua umum maksimal dua periode. Tetapi untuk anggota PP Muhammadiyah tidak ada pembatasan usia maupun pembatasan periode kepemimpinan untuk dipilih kembali.
"Untuk ketua umum memang maksimal dua periode tetapi untuk anggota lainnya, prinsipnya adalah pengkhidmatan (pengabdian) asalkan yang bersangkutan masih bersedia bisa dipilih kembali," papar Ketua SC Muktamar Muhammadiyah Haedar Nashir, Ahad (4/7).
Terkait ketua umum kata dia, dalam sejarahnya memang anggota PP yang memperoleh suara tertinggi pada Muktamar Muhammadiyah akan duduk sebagai Ketua Umum. Tetapi ada juga yang tidak seperti itu ketika yang memperoleh suara tertinggi tidak bersedia menjadi ketua umum. "Itu terjadi saat Muktamar Muhammadiyah tahun 1971 di Ujung Pandang. Pak Ar Fachruddin kala itu tidak memperoleh suara tertinggi tapi karena yang memperoleh suara tertinggi tidak bersedia akhirnya diptuskan beliau yang menjadi ketua umum," paparnya.
Pernyataan senada juga diungkapkan Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas. Dalam Muhammadiyah pembatasan pencalonan anggota PP hanya dilakukan untuk seorang Ketua Umum saja. Sedangkan untuk anggota PP lainnya tidak.
Menurutnya, di tubuh Muhammadiyah sendiri pengkaderan kepemimpinan telah dilakukan sejak dini. Hal itu terlihat dari banyaknya organisasi otonom (ortom) ditubuh Muhammadiyah sejak dari pelajar (IPM), mahasiswa (IMM), kader perempuan (NA) bahkan hingga kader ibu-ibu (Aisyiyah). "Pengkaderan Muhammadiyah terus berjalan, tetapi kepemimpinan di Muhammadiyah itu berjenjang sehingga membutuhkan waktu yang panjang," tandasnya.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin mengatakan, masalah ketua umum PP Muhammadiyah terletak di tangan 13 anggota PP yang terpilih pada sidang Muktamar di Yogyakarta. "Dari 13 itu semuanya punya kans yang sama, semuanya punya peluang yang sama menjadi ketua umum PP Muhammadiyah," tegasnya.n Yulianingsih