REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jumlah panti sosial yang terdaftar di Indonesia masih minim. Dari sekitar 8.000 panti yang ada, 4.750 di antaranya belum terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos). "Saat ini yang terdaftar di database kita ada 3.250 panti sosial," papar Direktur Pelindungan Sosial Anak Kemensos, Harry Hikmat kepada Republika, Ahad (4/7).
Untuk menanggulangi masalah perizinan panti sosial, Harry mengakui pihaknya kesulitan. Hal itu terkait dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku di masing-masing tempat. "Lama izin operasional masing-masing tempat berbeda, ada yang dua tahun, tiga tahun, dan lainnya," ujar Harry.
Selain izin operasional, panti sosial harus mempunyai izin lain jika ingin melakukan adopsi anak. "Mereka harus punya izin penyelenggaraan adopsi," lanjutnya. Terdapat dua jenis izin penyelenggaraan adopsi, yakni adopsi domestik dan adopsi internasional. "Untuk adopsi domestik harus mendapat izin dari dinas sosial provinsi dan harus atas rekomendasi menteri sosial," ungkapnya. Izin penyelanggaraan adopsi ini berlaku selama lima tahun.
Kemensos menargetkan pendataan panti-panti sosial di daerah akan dilakukan secara menyeluruh. "Tahun 2014, kita targetkan semua panti mempunyai nomor registrasi," jelasnya. Dengan adanya nomor registrasi tersebut, pemerintah pusat dapat memonitor panti sosial dengan lebih mudah.
Dia mencontohkan kasus dugaan adopsi ilegal dan penjualan anak yang dilakukan oleh Yayasan Permata Hati di Kota Bogor. Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsoskertrans) Kota Bogor mencatat yayasan tersebut mempunyai izin operasional yang kadaluarsa.