REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Terpidana korupsi sistem administrasi badan hukum (sisminbakum), Yohanes Waworuntu, bersama dengan kuasa hukumnya Eggi Sudjana melaporkan duo taipan Tanoesoedibjo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hartono Tanoesoedibjo dan sang adik Hary Tanoesedibjo selaku pemilik PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) diduga telah merugikan negara melalui penyalahgunaan fasilitas negara dari layanan sisminbakum sebesar Rp 380 miliar.
''Dengan menggunakan PT SRD kemudian Hartono melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan fasilitas negara untuk menguasai kepemilikan saham di TPI,'' ujar Eggi di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/7).
Dijelaskannya, Hartono sebagai pengendali PT SRD telah memaksa Yohanes Waworuntu untuk memblokir pendaftaran perubahan susunan pengurus PT TPI pada online Sisminbakum. Caranya, sebut Eggi, dengan melakukan pencatatan hasil keputusan RUPSLB tanggal 17 maret 2005, yang sahamnya dikuasai 100 persen oleh Siti Hardijanti Rukmana. Padahal, pemblokiran ini seharusnya merupakan wewenang Dirjen AHU dan tidak seharusnya dilakukan PT SRD selaku pihak swasta.
Bahkan, Eggi mengatakan, bukti-bukti yang kini telah diserahkan KPK berupa pemblokiran yang dilakukan grup Tanoesoedibjo dalam bentuk printout otentik sisminbakum. Di saat yang sama, Yohanes membeberkan jika uang sebesar Rp 380 miliar yang kini dibebankan kepada dirinya, sebagai tindakan mafia hukum yang dilakukan Tanoesoedibjo bersaudara.
''Saya tegaskan jika aliran dana ini yang bisa menandatangi itu Hartono Tanoesoedibjo dan Hary Tanoesedibjo, Fransisca L Tarik, dan Ruman Pawirasastra. Penandatanganan penentu harus ada tandatangan Hartono Tanoe,'' ujarnya.