Sabtu 10 Jul 2010 20:26 WIB

Kasus Sisminbakum Dinilai Penuh Rekayasa

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Romli Atmasasmita
Romli Atmasasmita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) mulai menyeret banyak orang. Kali ini oknum jaksa dituding menekan Ketua Koperasi Pengayoman sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

''Bahwa kasus ini direkayasa untuk kepentingan tertentu mulai terlihat. Yang terbaru adalah ditetapkannya Basuki Ketua Koperasi Penganyoman sebagai tersangka oleh Polda Jaya dalam kasus pemalsuan Surat Perjanjian Koperasi untuk kasus Sisminbakum,'' kata pengacara Romli Atmasasmita, Juniver Girsang, di Jakarta.

Seperti diketahui bahwa surat perjanjian tersebut dipakai sebagai dasar oleh Jaksa untuk menuntut dan memenjarakan Romli Atmasasmita. ''Ternyata surat perjanjian ini dipalsukan oleh Basuki,'' ungkapnya.

Menurut Juniver, motivasi Basuki untuk memalsukan surat ini menjadi tanda tanya. Pasalnya, dipalsukannya surat ini bisa juga menjerat dirinya. Namun, kabarnya dia memalsukan surat ini karena adanya tekanan dari oknum jaksa.

Lebih lanjut, Juniver menyatakan, perkara Sisminbakum tidak layak ditindaklanjuti karena diduga ditemukan bukti pemalsuan tandatangan Romli soal kerja sama antara Koperasi Pengayoman Pegawai Kementerian Hukum dan HAM dengan PT Sarana Rekatama Dinamika. ''Sisminbakum tidak relevan untuk ditindaklanjuti,'' ujarnya.

Romli Atmasasmita, mantan dirjen administrasi hukum umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM yang juga menjadi terpidana kasus Sisminbakum pada 27 Agustus 2009, melaporkan adanya pemalsuan tanda tangan dalam surat perjanjian pengerjaan Sisminbakum pada 25 Juli 2001 ke Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Basoeki sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan Romli dalam draf perjanjian kerja sama antara Dirjen AHU dengan PT Sarana Rekatama Dinamika dalam proyek pengerjaan Sisminbakum tertanggal 25 Juli 2001.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement