REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Masyarakat Anti Korupsi, Boyamin Saiman, menyayangkan kemungkinan tersebarnya dokumen pemeriksaan tersangka kasus Sisminbakum, Romli Atmasasmita, di masyarakat. Dia curiga penanganan kasus ini sudah direkayasa.
Dokumen yang tersebar itu diduga Bonyamin berupa BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Romli Atmasasmita. Romli diperiksa oleh jaksa di lingkungan Jampidsus Kejaksaan Agung. Kecurigaan serupa juga dirasakan Bonyamin untuk tersangka lainnya.
Bonyamin khawatir, kasus ini menjadi 'mainan' oknum jaksa. ''BAP itu dokumen resmi yang seharusnya terbatas dan diperlakukan dengan seksama,'' ujarnya di Jakarta, Senin (12/7).
Menurut Boyamin, BAP yang diduga sengaja dibocorkan ini dapat dipandang sebagai usaha memengaruhi publik. Usaha-usaha ini adalah perbuatan yang tidak etis dan sudah merusak kredibilitas seseorang. Terlebih Romli juga dipandang sebagai salah seorang penggerak anti korupsi di Tanah Air.
Sebelumnya kuasa hukum Romli, Juniver Girsang, juga menduga ada usaha merekayasa kasus Sisminbakum. Hal ini terkuak lantaran Ketua Koperasi di Kementerian Hukum dan HAM, Basuki, diduga memalsukan surat perjanjian yang merupakan salah satu dasar dituntutnya Romli untuk kasus Sisminbakum. Basuki sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.