Selasa 13 Jul 2010 03:54 WIB

Kejakgung Nilai Yusril Kooperatif

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Puspa Perwitasari/Antara
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menilai mantan menteri hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, sudah kooperatif sehingga tidak perlu ditahan.dalam kasus proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang diduga merugikan keuangan negara Rp 420 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung, Didiek Darmanto, menyatakan penahanan belum dilakukan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan untuk diperiksa Kejakgung.

''Yang bersangkutan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik Kejakgung,'' katanya seusai pemeriksaan terhadap Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Senin (12/7).

Yusril dan Hartono Tanoesoedibyo (pemilik PT Sarana Rekatama Dinamika), telah ditetapkan Kejakgung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum. Senin (12/7), Yusril Ihza Mahendra memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk diperiksa terkait status dirinya sebagai tersangka.

Menurut Didiek, sikap Kejakgung itu tidak terkait dengan persepsi Yusril yang tidak mau menjawab pertanyaan penyidik soal substansi penetapan dirinya sebagai tersangka karena menunggu uji tafsir Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi. Kejakgung, kata dia, sudah memiliki bukti kuat keterlibatan Yusril dan Hartono Tanoesudibyo dalam kasus Sisminbakum Kementerian Hukum dan HAM tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement