REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah memastikan tidak akan membatalkan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) rata-rata 10 persen yang sebelumnya telah disepakati dengan anggota dewan. Meski demikian pemerintah mengakui adanya kesalahan perhitungan tarif sehingga membuat kenaikan TDL di Industri menjadi tidak adil.
''Intinya apa yang menjadi keputusan pemerintah dengan dewan tentang kenaikan 10 persen, d imana industri 15 persen harus berjalan karena itu perintah Undang-Undang,'' ujar Menko Perekonomian Hatta Rajasa, usai Rapat Koordinasi Kenaikan TDL, di Jakarta, Rabu (14/7).
Hatta mengakui, ada beberapa industri yang naik sampai dengan 40 persen. Jumlahnya tidak banyak yakni tiga industri besar di seluruh jawa. Namun disisi lain terdapat pula industri yang mengalami penurunan 20-an persen, angkanya bahkan mencapai ribuan. ''Ini yang ingin kita lihat. Kenapa ada yang turun kenapa ada yang naik sampai 40 persen,'' jelasnya.
Menurut Hatta, kenaikan yang mencapai lebih dari 40 persen bisa disebabkan oleh masalah tarif daya maksimum dan multiguna. Hal ini yang sekarang tengah dilakukan pembahasan supaya faktor keduanya itu tidak membebani industri tertentu. ''Makanya itu persepsi ini yang sekarang tengah dibahas,'' ucapnya.