REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis malam, menahan Sekretaris Daerah Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi, di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta.
Tjandra, yang keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis, sekitar pukul 20.00 WIB, tidak berkomentar apapun kepada wartawan yang menanyainya. Sekda Kota Bekasi itu segera memasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan Mabes Polri.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja menyatakan, Tjandra Utama Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dari pejabat Pemerintah Kota Bekasi ke Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat. "Sudah tersangka," kata Ade ketika ditanyakan wartawan tentang status Sekda Pemkot Bekasi di Gedung KPK, 8 Juli.
Dengan demikian, KPK telah menetapkan lima tersangka. Tersangka lain, yaitu Kepala Bidang Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah Kota Bekasi Herry Supardjan; Inspektur Wilayah Kota Bekasi Herry Lukman Tohari; Kepala Subauditoriat BPK Jabar Wilayah III Suharto; dan auditor BPK Jabar Wilayah III Enang Hermawan.
Tim KPK telah menangkap tiga tersangka kasus tersebut di Bandung, 21 Juni, terkait dengan penyerahan uang yang bernilai sekitar Rp 270 juta sampai Rp 280 juta. Berdasarkan penelusuran sementara, pemberian itu diduga terkait dengan audit yang dilakukan BPK Jabar yang intinya hasil audit tersebut dinyatakan wajar tanpa pengecualian.