REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--CEO PT Media Nusantara Citra, Harry Tanoesoedibjo yang juga abang tersangka Hartono Tanoesoedibjo, tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) minta diperkenankan mengganti kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu. Hal ini dituturkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Muhammad Amari, di Kejaksaan Agung, Senin (19/7).
''Iya, Harry Tanoe minta izin ganti kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus itu (Sisminbakum),'' ungkap Amari. Hal ini ia katakan menyusul dugaan bahwa Harry menemani adiknya saat diperiksa di Kejaksaan Agung, Kamis (15/7) pekan kemarin. Amari mengiyakan bahwa saat itu Harry memang datang untuk menemui dia.
Dalam kasus Sisminbakum, hakim Mahkamah Agung memutuskan bahwa pihak PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) yang sahamnya dikuasai Hartono, harus mengembalikan hasil pelaksanaan Sisminbakum sebesar Rp 378 miliar ke negara. Jumlah ini lah, setelah dipotong pajak dan pengeluaran lainnya, yang ingin di tanggung Harry Tanoe.
Namun Amari menegaskan kalau ingin diganti, harus seluruh Rp 378 miliar seperti yang diputuskan Mahkamah Agung. Kendati demikian, Amari tak menjelaskan apakah akan menerima tawaran ini atau tidak. Yang jelas, katanya, penggantian kerugian negara tersebut tak akan menghapuskan sangkaan pidana pada Hartono Tanoesoedibjo. ''Ganti rugi tidak bisa menghapus pidana hanya bisa meringankan,'' jelasnya.