REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi II DPR akan meminta kesekjenan DPR agar tak memberikan izin atas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terhadap pembangunan pusat hiburan dan perbelanjaan (mal) di kawasan Taman Ria Senayan. Sebab sebagai pihak yang berada di lingkungan Taman Ria Senayan, Kompleks MPR/DPR/DPD akan dimintakan persetujuannya atas izin itu.
Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi II, Teguh Juwarno. ''DPR menegaskan ke Setneg dan pengelola Taman Ria untuk jangan dilakukan pembangunan karena belum dapat amdal,'' katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/7).
Sementara untuk mendapatkan Amdal, diperlukan persetujuan dari lingkungan sekitar, termasuk DPR. Untuk itulah, Komisi II akan meminta Sekjen DPR agar tidak memberikan izin tersebut. Pembangunannya sendiri, hingga kini sudah dimulai meski belum mengantongi Amdal.
Langkah lainnya, menurut Teguh, Komisi II DPR tetap akan meminta Sekretariat Negara atau Setneg untuk membatalkan kontrak dengan pengelola Taman Ria Senayan yang saat ini tengah membangun pusat hiburan dan perbelanjaan kawasan tersebut. ''Memang akan ada konsekuensi kerugian, tapi saya yakin tidak besar karena belum ada investasi,'' jelasnya.
DPR, kata Teguh, memiliki ekspektasi kawasan itu dijadikan taman kota. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta diharapkan bisa turun tangan. Bagaimana pun, katanya, Pemda-lah yang memiliki kewenangan memberikan Izin Mendirikan Bangunan. Jika ada komitmen, di antara pihak-pihak tersebut, bisa saja bersikeras menjadikannya sebagai lokasi taman kota.