REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menyusul telah disepakatinya nilai BPIH 2010 antara DPR dengan Pemerintah. Menteri Agama, Suryadharma Ali, melaporkan hasil pembahasan BPIH kepada Presiden di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (22/7).
Kementerian Agama mengajukan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) ke Presiden SBY sebagai dasar pemberlakuannya. Tapi, aturan tersebut belum mencakup batasan nilai BPIH Khusus.
"Pemberlakuannya setelah terbit Peraturan Presiden, hari ini kita ajukan permohonan ke presiden," kata Menteri Agama Suryadharma Ali di kantor presiden, Jakarta, Kamis (22/7).
Setelah melalui proses pembahasan panjang dan sempat deadlock, DPR dan pemerintah sepakat BPIH 2010 sebesar USD 3.342 dengan kurs Rp 9.300. Nilai tersebut lebih murah USD 80 dan Rp 100 ribu dibanding BPIH tahun sebelumnya. "Minus Rp 100 ribu itu dari asuransi, yang sebelumnya dibayar oleh jamaah sekarang diambil dari indirect cost," jelas Menag.
Menyinggung nilai BPIH Khusus, menurut dia, sejauh ini masih dibahas bersama dengan pihak swasta penyelenggara. Khusus mengenai nilai batas atas dan batas bawah yang dikenakan bagi calon jamaah haji BPIH Khusus. "Komponen biayanya kan ada yang menginap di hotel bintang lima atau bagaimana," ujarnya.