Rabu 28 Jul 2010 05:18 WIB

Penyuntikan Vaksin Meningitis Setelah Idul Fitri

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyuntikan vaksin meningitis terhadap calon jemaah haji akan dilakukan seusai bulan puasa atau pertengahan September 2010.

"Penyuntikannya nanti setelah Lebaran. Puasa orang kan malas disuntik," kata Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih di Jakarta, Selasa.

Penyuntikan vaksin meningitis sebelumnya direncanakan pada awal bulan Agustus 2010. Molornya jadwal vaksinasi itu disebabkan karena Kementerian Kesehatan harus mengganti vaksin yang digunakan yakni vaksin GlaxoSmithKline (GSK) dari Belgia yang dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan vaksin yang dinyatakan halal yakni Novartis dari Italia dan Tianjuan dari China.

Sementara pengadaan vaksin yang baru disebut Menkes akan dimulai segera. "Dalam minggu ini harus mulai pengadaannya," kata Menkes. Mengenai kompensasi ke GSK, Menkes mengatakan, Indonesia tidak akan membayar sanksi apapun karena telah dilakukan kesepakatan.

"Kompensasi ke GSK tidak ada, karena nanti barangnya akan diberikan ke negara yang membutuhkan yang mau. Atau ditukar dengan produk lain. Tapi yang penting negara tidak dirugikan," ujar Menkes.

Vaksin meningitis wajib diberikan kepada calon jemaah haji sebagai pencegahan terhadap penyakit meningitis (radang selaput otak) yang berbahaya. Beberapa waktu lalu, MUI telah memutuskan bahwa vaksin meningitis yang digunakan jemaah haji yang selama ini haram.

Sekretaris MUI Ichwan Sam mengatakan, produk vaksin meningitis yang dinyatakan halal dan telah melalui penelitian yang baik adalah produksi Novartis dari Italia dan Tianjuan dari China.

MUI menilai, kedua produk itu tidak bersentuhan dengan babi atau bahan yang tercemar babi dan telah melalui proses pencucian dari najis secara benar. Penggunaan vaksin meningitis diwajibkan pemerintah Arab Saudi untuk melindungi jamaah haji. Sebelumnya MUI menduga pemerintah Arab Saudi tidak mengetahui produksi vaksin meningitis bersinggungan dengan enzim babi.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement