REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Eryanto Nugroho, menilai reaksi negatif beberapa anggota DPR atas pelaksanaan keterbukaan informasi soal daftar hadir oleh Setjen DPR berpotensi mengancam keterbukaan informasi. "Bahkan itu melanggar peraturan keterbukaan informasi yang dibuat DPR sendiri," ujar Eryanto, Sabtu (31/7), di Jakarta.
Menurut dia, DPR sebagai pembentuk UU Keterbukaan Informasi Publik, yang bahkan juga telah memiliki Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2010 tentang KIP, seharusnya menjadi contoh pelaksanaan keterbukaan informasi. Dengan menyediakan informasi daftar hadir ini, imbuh Eryanto, Setjen DPR justru melaksanakan kewajiban menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik.
Ia menambahkan, hal ini pun diperintahkan oleh Pasal 6 ayat (1) Peraturan KIP di DPR. Eryanto mengungkapkan, daftar hadir bukanlah informasi publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) peraturan tersebut.
"DPR harus menyambut baik keterbukaan informasi yang dilaksanakan oleh Setjen DPR. Mereka harus menjadikan informasi publik itu sebagai instrumen evaluasi kinerja DPR," jelas Eryanto.