Rabu 04 Aug 2010 03:01 WIB

Sembunyikan Teroris, 3 Mahasiswa Divonis 4 Tahun Penjara

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tiga terdakwa mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana empat tahun enam bulan penjara. Mereka dijatuhi hukuman karena menyembunyikan pelaku terorisme, M.Syahrir dan Saefuddin Zuhri.

Para terdakwa, Afham Ramadhan, Fajar Firdaus dan Soni Jayadi, divonis melanggar pasal 13 huruf (b) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut amar yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyembunyikan pelaku tindak pidana teroris.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas terorisme," ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/8).

Sementara, perbuatan yang meringankan terdakwa adalah mereka belum pernah dihukum, jujur, menyesali perbuatannya, masih muda, mau menyelesaikan pendidikan kemahasiswaan dan punya tanggungan keluarga.

Majelis hakim mengatakan terdakwa telah memberikan tempat tinggal, makan dan minum kepada pelaku. Sedangkan di sisi lain, ungkap hakim, terdakwa mengetahui bahwa Saefuddin Zuhri dan M. Syahrir masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri terkait kasus pengeboman hotel JW Marriot.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement